JAKARTA, iNews.id - Polri akan memanggil Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Jumat (28/1/2022) pekan ini. Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan dihadirkan dalam statusnya sebagai saksi atas pernyataannya yang telah menimbulkan keberatan dari berbagai pihak.
Sebagai informasi, kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi bermula dari pernyataannya yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Tempat Jin Buang Anak yang viral di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (26/1/2022), menyampaikan perkara ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata Dedi.
Disampaikan, Bareskrim Polri hari ini telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik. "Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.
Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait