Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Banyak Masalah yang Kami Temukan

Irfan Maulana/Arni Sulistiyowati
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memeriksa hakim konstitusi diduga melanggar kode etik. (Foto Antara).

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman karena mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon Almas Tsaqibbirru Re meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab Gibran memiliki hubungan keluarga dengan paman Anwar Usman. 

Namun usai putusan dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023).

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network