SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus mafia tanah di Jawa Tengah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari beberapa pihak mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat, anggota DPR RI hingga Menko Polhukam.
Terkait hal itu, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dalam satu bulan ini melakukan kajian kasus mafia tanah di Jateng. Dari hasil kajian kurun waktu 2018-2023 didapatkan temuan kasus mafia tanah di Jawa Tengah sebanyak 35 kasus.
Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto mengungkapkan, mafia tanah merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis karena pelakunya tidak hanya satu orang, disamping itu dilakukan secara bersama-sama dengan berbagi peran satu sama lainnya. Modus yang dilakukan para mafia tanah bervariasi diantaranya, jual beli, penyalahgunaan kuasa, penyerobotan tanah, sertifikat ganda, tumpang tindih sertifikat dan lain-lain.
Bahkan, kata dia, beberapa kasus tidak hanya dilakukan perorangan namun juga suatu sindikat/jaringan besar. Keterlibatan aparatur pemerintahan baik di level bawah hingga kabupaten/kota cukup kuat. Disamping itu peran oknum BPN dan Notaris di daerah juga turut melancarkan aksi mafia tanah ini.
Ronny menyebut, dari data tren kasus mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah terlihat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan kata lain telah menggurita, hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah tidak berhasil.
"BPN sebagai palang pintu untuk dapat mencegah kasus ini terjadi justru menjadi lembaga yang sangat berpotensi melengangkan pelaku karena oknum BPN di daerah tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga banyak terjadi maladministrasi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat," ucap Ronny Maryanto di Semarang, Kamis (2/11/2023).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait