JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sebanyak 93 pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan). Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menyidangkan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sidang etik direncanakan digelar bulan ini. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan, seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.
"Nominalnya macam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang jutaan, ada yang puluhan juta," kata Haris, Jumat (12/1/2024). Dia menyebutkan, besaran nominal yang diperoleh pegawai KPK tersebut ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Pegawai KPK dengan jabatan yang lebih tinggi akan memperoleh pungutan yang lebih besar.
"Sesuai dengan jabatannya," ujar Haris. Meskipun demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait