Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

Ahmad Antoni
Pemprov Jateng memberikan bantuan hukum gratis bagi UMK. (IST)

"Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum) tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian non litigasi," imbuh Eddy. 

Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan ada beberapa, lingkup perkara yang ditangani. Di antaranya, wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan. Adapula, sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, mediasi penyuluhan hukum. 

"Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini, pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96.  Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi," jelasnya. 

Ia menjelaskan, LBH UMK dapat diakses Senin-Kamis, mulai pukul 09.00. Untuk menghubunginya, bisa mengontak call center Dinkop UKM 081325090971, 081325775290. Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679. 

Seorang pengusaha UMK Mika, mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas tersebut. Ia berharap, dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi soal hukum.

"Saya baru dua tahun menggeluti UKM. Harapan saya ya bisa membantu konsultasi buat saya ini semisal ada di HAKI (hak kekayaan intelektual) kita bisa minta bantuan ke sini," pungkas Mika.
 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network