SEMARANG, iNewsSemarang.id - Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama di Indonesia memberikan bantuan hukum gratis, pada Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan layanan ini, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah memberikan konsultasi hukum bagi UMK.
Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan hal itu. Ini terwujud atas kerjasama Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.
Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.
"Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah," sebutnya, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng Kota Semarang, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait