Beda Perlakuan Hukum, Rocky Gerung Sebut Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi Sama-sama Langgar Etika

Ramaditya Barka
Rocky Gerung membandingkan kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi dalam unggahan di akun Youtubenya.

SEMARANG, iNews.id – Pengamat politik Rocky Gerung membandingkan dua kasus yang melibatkan politisi Arteria Dahlan dan YouTuber Edy Mulyadi. Menurut Rocky secara faktual keduanya sama-sama buruk terkait isu etika. Hanya saja, Arteria dilindungi sedang Edy Mulyadi tidak.

"Memang lain, karena yang satu dilindungi oleh kemartabatannya di DPR, yang satu tidak dilindungi. Namun, dalam faktanya, itu sama saja. Jadi seolah-olah kita mau bilang itu sama-sama salah tapi Arteria dilindungi, Edy tidak," kata Rocky Gerung, dilansir SemarangInews.id dari Youtube Rocky Gerung Official, Minggu (6/2/2022).

Meski menyebut baik Arteria Dahlan maupun Edy Mulyadi melanggar etika, Rocky mengatakan kesalahan keduanya sebagai kecelakaan narasi, karena itu sama-sama tidak boleh dihukum.

"Edy Mulyadi buruk secara etika, demikian juga pada kasus Arteria Dahlan. Seharusnya dua-duanya tidak boleh dihukum karena ini kecelakaan narasi. Namun nanti mesti ada kejujuran dari mereka yang mengatakan bahwa mereka bersalah dan bersedia untuk dipidana," ujar Rocky Gerung.

Lebih lanjut Rocky Gerung mendesak Arteria Dahlan melakukan hal tersebut supaya orang bisa paham dan memaafkannya. Sementara pada kasus Edy Mulyadi, yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan menyatakan siap menjalani semua proses hukum.

Sebagai informasi, Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi sama-sama dilaporkan ke polisi akibat ujarannya yang dianggap meyinggung kelompok etnis tertentu.

Arteria Dahlan dituduh telah melakukan ujaran kebencian mengandung SARA dengan komentarnya kepada salah seorang Kajati. Karena tidak menyukai Kajati menggunakan bahasa Sunda, Arteria meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Sementara Edy Mulyadi lewat pernyataannya yang viral menyebut ibu kota negara di Kalimantan Timur dengan jargon Tempat Jin Buang Anak, juga dilaporkan karena dianggap telah merendahkan warga Kalimantan.

Pada kasus Arteria, yang berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Polri menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, sehingga dia lolos dari jeratan hukum. Selain itu, Polri juga menyatakan bahwa Arteria sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidana.

Jika Arteria lolos dari jerat hukum, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi tercatat pernah maju sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu 2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Jakarta 3 meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Namun Edy Mulyadi hanya mengumpulkan 7.416 suara dan gagal melaju ke Senayan.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network