Catat! Ini Daftar 16 Hari Libur di Tahun 2024

Binti Mufarida
Ilustrasi kalender hari libur tahun 2024. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini daftar 16 hari libur di tahun 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari-hari libur selama tahun 2024. 

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024. Dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Rabu (31/1/2024), Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Sementara itu, dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network