Bandit Spesialis Begal Payudara Siswi SMA Dicokok Polrestabes Semarang, Incar Target di Jalan Barito

Eka Setiawan
Bandit spesialis begal payudara anak-anak SMA dibekuk Reskrim Polrestabes Semarang. Foto: Polrestabes Semarang

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bandit spesialis begal payudara anak-anak SMA dibekuk Reskrim Polrestabes Semarang. Pelaku Destuasi Bram Aldio alias Dio (25), warga Rejosari, Semarang Timur, Kota Semarang pelaku begal payudara selalu sasarannya anak-anak SMA.

Bram terakhir melakukan aski begal payudara pada Rabu (31/1/2024) sore di depan Jalan Barito samping SMK Dr Cipto Kota Semarang. Korbannya adalah APD (18), seorang pelajar perempuan.

Saat itu, sekitar pukul 15.30 WIB, APD pulang sekolah berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor. APD yang mengemudi. Saat tiba di TKP, Dio memepetnya.

APD mengaku tidak curiga, namun tiba-tiba Dio meremas payudara kanannya dan tancap gas. APD berteriak minta tolong dan mengejar Dio. Beberapa pengendara yang mengetahui kejadian itu ikut membantu mengejar.

Dio yang tancap gas kemudian menabrak sebuah mobil yang melaju dari arah berlawanan. Dia terjatuh dan sempat diamankan warga sebelum dibawa ke Mapolsek Semarang Timur dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

Kejadian tersebut viral di media sosial dan membuat seorang perempuan lain, PEV (22), melapor ke polisi. PEV mengaku pernah menjadi korban Dio di hari yang sama, hanya berbeda waktu.

PEV mengaku mengalami peristiwa itu di Jalan Gajah Raya Kota Semarang sekira pukul 12.45 WIB.

“Pelaku melakukan hal yang sama di hari yang sama. Korban sudah membuat laporan dan kita tindaklanjuti,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, Senin (5/2/2024).

Aris mengatakan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Dio untuk melapor ke Polrestabes Semarang. Dari hasil pendalaman penyidikan, Dio diduga sudah 8 kali beraksi di Kota Semarang dengan korban berbeda-beda.

“Hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku ini memang punya kelainan atau kesenangan yang tidak sewajarnya,” sambungnya.

Dio kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun 2 bulan. Dia ditahan di Polrestabes Semarang.

Dio mengaku saat beraksi dalam kondisi mabuk.

“Targetnya acak, kebanyakan pelajar, habis ngelakuin (aksi) saya langsung pergi,” kata Dio.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network