Biadab! Pemilik Kos Elite Sekap Pasutri di Kandang Anjing, Dilecehkan hingga Disiksa

Erfan Erlin
Ditreskrimum Polda DIY saat ekspose kasus penganiayaan dan penyekapan. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Dari pelaku JD, polisi menyita 6 buah Sertifikat Hak Milik ( SHM ), sepasang sarung tinju, 1 KTP dan KK korban. Kemudian dari pelaku MY, polisi menyita sepasang sarung tinju. Lalu dari pelaku YR diamankan motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merek Samsung M52.

Selanjutnya dari tangan korban disita 4 unit HP, tas jinjing warna cokelat. Sementara barang bukti yang masih dalam pencarian  yakni 1 unit mobil Honda Jazz warna silver. 

Dalam kasus ini, JD berperan selaku pelaku utama yang menyuruh untuk menyekap dan MSH menganiaya dengan cara memukuli/meninju korban menggunakan sarung tinju. 

Sementara istri korban mengalami kekerasan seksual. Pelaku MY berperan turut serta dalam penyekapan dan mengetahui tempat tinggalnya atau area tempat tinggalnya digunakan untuk menyekap korban. 

Kemudian MM melakukan penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukulnya menggunakan sarung tinju.  Selanjutnya pelaku YR berperan menjemput korban dan istrinya di rumah mereka serta merampas barang-barang korban berupa sertifikat, perhiasan, mobil dan HP serta melakukan penyekapan. 

Pelaku RK berperan yang menyuruh istri korban dan saksi ADM (korban lain) untuk melakukan pelecehan seksual. "Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP penganiayaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya. 


 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network