SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bencana banjir yang melanda wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, mengakibatkan tidak bisa menyelenggarakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Totalnya, ada sebanyak 183 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak akibat bencana banjir tersebut. TPS terdiri atas 123 TPS terdampak langsung dan 60 TPS tidak terdampak langsung. Atas kejadian itu, ratusan TPS tersebut diusulkan dilakukan pemilu susulan.
"Untuk wilayah Demak, saya sudah koordinasi dengan KPU, termasuk hari ini dilakukan cek 15.000 pengungsi sebagian di Demak sudah digeser ke Kudus,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana usai Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu di Simpanglima, Kota Semarang, Senin (12/2).
Terkait usulan pemungutan suara susulan tersebut masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Saat ini yang dilakukan adalah pendataan serta mengupayakan rekomendasi dari KPU Kabupaten Demak dan KPU Provinsi Jawa Tengah.
"Masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat. Yang mengeluarkan rekomendasi adalah KPU Provinsi, kita tunggu, hari ini akan kita lakukan kroscek," katanya.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana juga mengingatkan kepada seluruh personel, baik petugas pemungutan suara maupun personel pengamanan untuk siap siaga terhadap setiap perubahan situasi. Termasuk kondisi di wilayah rawan bencana alam.
"Bencana banjir sudah terjadi di beberapa daerah seperti Grobogan, Demak, dan Kudus. BMKG memperkirakan hujan intensitas tinggi akan terjadi sampai dengan 15 Februari 2024. Ini harus kita waspadai dan antisipasi," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, total ada 183 TPS. Sebanyak 123 TPS wilayahnya masih terendam air, sedangkan 60 TPS lain wilayahnya tidak terendam air tetapi menjadi tempat pengungsian korban banjir.
"Ada empat desa yang tidak terdampak langsung banjir tetapi tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Kesimpulannya seluruh kecamatan Karanganyar akan kita rekomendasikan untuk pemilu susulan," jelasnya.
Finalisasi usulan pemilu susulan di Kecamatan Karanganyar, Demak, akan dilakukan hari ini. Pihak yang berhak mengusulkan adalah Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Demak.
"Pemungutan suara susulan yang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah tanggal 14 Februari 2024," kata Handi.
Menurut Handi, kendala yang saat ini dialami adalah warga Karanganyar Demak yang mengungsi di Kabupaten Kudus. Selain berbeda daerah pemilihan, pengungsi juga tidak terpikir untuk mengurus undangan memilih bahkan membawa e-KTP. "Pemilih yang mengungsi di Kudus, untuk administrasinya perlu kita teliti kembali," jelasnya.
Ia menambahkan, logistik pemilu untuk pemungutan suara di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sampai saat ini masih aman. Sebab saat banjir terjadi posisi logistik masih berada di gudang KPU Kabupaten Demak.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait