BANYUMAS, iNewsSemarang.id - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap enam orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Lumbir, Kecamatan, Lumbir Kabupaten Banyumas. Keenam orang tersebut merupakan kelompok gank yang bernama gank Gaza Wangon.
Keenam pelaku yang rata-rata anak muda tersebut berinisial FD (17) warga Desa Klapagading Kec. Wangon, YP (19) waga Desa Jambu. Wangon, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon, Wangon, AA (16) warga Desa Klapagading Kulon, Wangon, BP (22) warga Desa Jambu, Wangon dan TA (19) warga Desa Klapagading Kulon, Wangon.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan tersangka secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ID (21) warga Desa/Kecamatan Lumbir dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.
“Jadi modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon dan selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka,” kata Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan peritiwa itu terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 pukul 23.30 WIB. Kronologisnya, saat itu saat korban sedang jaga eksavator beserta teman temanya berjumlah 10 orang, tiba-tiba datang serombongan orang dengan menggunakan 3 motor langsung menyerang korban beserta teman temanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait