Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi BNPB Agus Sulistiyono mengatakan, pendampingan yang dilakukan masih dalam pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi terdampak banjir.
“Hal ini menjadi prioritas utama BNPB dan sesuai dengan arahan Kepala BNPB Suharyanto pada saat rapat koordinasi penanganan bencana banjir di Kabupaten Demak (12/2) yang menyampaikan bahwa prioritas pertama penanganan darurat banjir adalah pengungsi’’ ujar Agus Sulistiyono.
Pemkab Demak menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Demak tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 360/44 Tahun 2024. Status tanggap darurat berlaku 14 hari mulai tanggal 6 hingga 19 Februari 2024.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait