PURWOREJO, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan sebanyak 64 warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, yang ditangkap polisi saat pengukuran lahan rencana penambangan untuk Bendungan Bener, sepuluh diantaranya masih di bawah umur.
Pengacara publik LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, dalam keterangan persnya hari ini, Rabu (9/2/2022), mengatakan selain menangkap warga polisi juga turut menangkap pendamping hukum dari LBH Yogyakarta.
Warga yang ditangkap tersebut, imbuhnya, hingga kini masih berada di Markas Kepolisian Resor Purworejo.
"Kami masih berupaya agar lepas," sebutnya, menambahkan jika hingga 24 jam sejak penangkapan tidak ditemukan unsur pidana, mereka harus dilepaskan.
Julian mengatakan, proses pendampingan hukum terhadap puluhan warga tersebut terhambat karena mereka dihalangi untuk masuk ke Polres Purworejo. "Akses bantuan hukum susah, alasannya dihalangi karena Covid-19," sebutnya.
Pihaknya berharap polisi bisa segera melepaskan para warga, terutama yang masih di bawah umur.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait