Kejati Jateng Tetapkan Pengusaha Semarang Tersangka TPPU atas 3 Kasus Kredit Fiktif

Eka Setiawan
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono (AH), pengusaha asal Semarang sebagai tersangka TPPU atas 3 kasus kredit fiktif. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penyidik Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono (AH), pengusaha asal Semarang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas 3 kasus kredit fiktif

Dari tiga kasus itu total nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. “AH ada tiga perkara untuk TPPU. Ditetapkan sebagai tersangka 22 Februari 2024 untuk tiga perkara TPPU,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan, untuk di kasus BJB Cabang Semarang kerugiannya sekira Rp20 miliar, di kasus BRI Agroniaga Cabang Semarang kerugiannya sekira 9,75miliar.



Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network