Marak Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia, FIFGROUP Berikan Edukasi ke Masyarakat 

Agus Riyadi
Partono saat menjadi saksi dalam perkara kejahatan fidusia dan penadahan motor di Polda Jawa Tengah. (foto:ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id -Seiring dengan maraknya debitur yang menjual atau menggadaikan obyek jaminan fidusia ke pihak lain tanpa persetujuan. FIFGROUP melalui Remedial Region Head Jawa Tengah 1, Partono memberikan edukasi kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudah tersandung masalah terkait dengan obyek jaminan fidusia yang bisa menyeretnya ke masalah hukum.

Maraknya kasus ini menurut catatan FIFGROUP terjadi sejak Januari 2022 hingga Februari 2024. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya ada puluhan debitur FIFGROUP yang bermasalah.

“Kasus itu muncul sudah sejak tahun 2023, sampai sekarang ada 21 debitur FIFGROUP wilayah Jawa tengah yang mengalami macet, diantaranya terjadi di Semarang, Grobogan, Pati, Kendal, Salatiga, Kudus, Jepara,” terang Partono, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan, dalam setiap proses pembiayaan objek motor, FIFGROUP selalu menjelaskan pokok perjanjian. “Dimana dalam perjanjian itu sudah dijelaskan klausul, mengenai Wanprestasi dan akibat dari Wanprestasi tersebut seperti apa,” jelasnya.

“Jangan menganggap remeh perjanjian yang sudah dijelaskan itu, karena itu akan berakibat tindak pidana apabila tidak diindahkan, karena pada dasarnya perjanjian itu mengikat diantara kedua belah pihak,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, bagi debitur maupun penadah sepeda motor bisa dijerat pidana. Bagi debitur yang diatur dalam Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bahwa dilarang bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bisa terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Dalam Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbutaan perbuatan tertentu yang diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Sedangkan Pasal 481 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli menukarkan menerima gadai menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan dihukum penjara paling lama 7 tahun.

“Apa yang disampaikan ini bagian dari FIFGROUP dalam mengedukasi masyarakat secara umum agar tidak mengalami masalah fidusia atas pembiayaan objek motor,” tuturnya.

Disampaikan, secara umum setiap penanganan pembiayaan objek motor dimulai dari melakukan penagihan, melayangkan somasi, mediasi, dan paling akhir melaporkan ke pihak kepolisian jika objek jaminannya sudah berpindah tangan.

“Makanya kami juga menekankan agar oknum masyarakat tidak boleh menerima gadai atau menadah barang jaminan fidusia,” ucapnya. 

Partono juga membeberkan, beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Semarang telah memutus kasus kejahatan Penadahan Barang Jaminan Fidusia dengan putusan satu tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa. Kasus ini didaftarkan ke PN Semarang dengan No. Perkara 664/Pid.B/2023/PN Smg. Saat ini perkara sedang naik ditingkat Banding. 

FIFGROUP melarang masyarakat menjual dan menggadaikan jaminan fidusia ke pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya bagi debitur yang menggelapkan unit dalam masa kredit di FIFGROUP cabang manapun berisiko BI Checking dan pidana. 

“Saya melarang masyarakat di Jawa tengah khususnya di Semarang menjual atau menggadaikan objek jaminan fidusia ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP," tegasnya.

 

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network