Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB pelaku kembali ke rumah korban, yang mana pelaku mengetahui bahwa korban berada sendirian di rumah karena sedang ditinggal kedua orang tuanya pergi. Pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Korban tak kuasa melawan, karena sedang mengidap tumor otak sejak 2019 sehingga penglihatannya kabur.
Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu gamis warna merah muda, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah BH warna hitam dan visum et repertum dari dokter.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kalau ada kejadian seperti ini warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatanya," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait