Menanggapai hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Heavy Indah Oktaria mengaku sudah mengetahui siapa yang memasang spanduk itu.
"Sebelum dipasang sudah ijin dulu dan saya persilahkan. Ya enggak apa-apa. Karena itu adalah hak demokrasi. Hak masyarakat untuk memberikan pendapat," kata Heavy kepada sejumlah wartawan, Jumat (1/3/2024).
Meski isi tulisan berisikan kritik bahkan menuduh telah merusak pemilu, Heavy menegaskan bahwa pihaknya tetap mempersilahkan untuk dipasang.
"Ya monggo saja. Saya tidak punya kewenangan untuk melarang masyarakat menyampaikan pendapatnya," tegasnya.
Menurut Heavy, bagi pihaknya yang terpenting adalah melakukan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan perundang-undangan.
"Mungkin beliau (pemasang spanduk) tidak mengikuti kinerja kami dari awal. Kami telah menekankan upaya pencegahan terlebih dahulu dan penanganan pelanggaran jika ada pelanggaran," ungkapnya.
Saat ditanya wartawan siapa yang memasang spanduk yang didahului dengan meminta ijin tersebut, dirinya langsung menjawab. "Yang masang Mas Nizam," katanya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait