Majelis hakim PTUN dalam putusannya memaparkan bahwa objek sengketa berupa SHM No. 1550 atas nama dokter Setiawan telah diketahui penggugat saat penggugat tidak bisa menjaminkan SHM No. 388 seluas 5724 m2 karena ada bangunan gudang di objek sengketa. Berdasarkan fakta hukum sertifikat tanah atas nama Daniel menjadi objek hak tanggungan sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2013.
Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti di persidangan diperoleh fakta bahwa pihak penggugat melalui PPAT melakukan pengecekan pada 4 November 2013 namun hasil pengecekan tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta hak tanggungan, berdasarkan fakta itu majelis hakim menyimpulkan saat itu penggugat sudah mengetahui kalau objek sengketa terbit di atas SHM No. 388/Genuksari.
Bahkan, saksi Liza Handayani selaku Direktur PT. Siba Mandiri tahun 2016 telah memberitahu penggugat bahwa di tanah objek sengketa ada pembangunan dimana tanah tersebut dikelilingi pagar dari seng dan dijawab penggugat, oke.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat telah mengetahui adanya objek sengketa (SHM No. 1550/Genuksari) terbit di atas sebagian bidang tanah milik penggugat terhitung sejak tanggal 4 November 2013 yaitu saat penggugat melakukan pengecekan sertifikat tanah atas nama penggugat ke Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Mengacu pertimbangan tersebut majelis hakim menilai permohonan penggugat terkait pembatalan dan pencabutan SHM No. 1550/Genuksari milik dokter Setiawan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.
"Menimbang karena gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu dalam pengajuan gugatan aquo maka beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu mengajukan gugatan. Menimbang eksepsi Tergugat II intervensi tentang tenggang waktu atau daluwarsa majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Sementara itu, Penasihat hukum Daniel Budi Setiawan, Sandy Christianto menyayangkan putusan tersebut. Ia mengkritik bahwa Majelis tidak memeriksa seluruh materi persidangan, terutama dalam sidang persiapan di PTUN, dimana pembahasan tentang kelangsungan gugatan dan kejelasan objek gugatan seharusnya dilakukan sebelum acara utama.
Sandi menekankan bahwa objek gugatan mereka adalah surat administrasi ke BPN, sehingga pihak majelis seharusnya tidak mengesampingkannya. Ia juga menyoroti fakta sidang, fakta lapangan, dan kehadiran saksi ahli yang memberikan masukan yurisprudensi.
"Putusan ini ditolak dengan alasan tenggang waktu, sehingga belum ada kepastian hukum, padahal tujuan kita mencari kepastian hukum terkait sertifikat pak Daniel yang terbit tahun 1982 dan sertifikat pak Setiawan yang terbit tahun 1997," ungkap Sandy.
Meskipun demikian, pihaknya berencana untuk melakukan banding dalam waktu 12 hari mendatang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait