DPD Sepakat Bentuk Pansus Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Masdarul KH
DPD sepakat membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang paripurna. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024. Pansus dibentuk dalam rangka mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya pimpinan sidang sekaligus Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Setuju," jawab para anggota DPD.

"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini," kata LaNyalla.

Adapun pembentukan pansus tersebut merupakan usulan yang disampaikan anggota DPD asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Tamsil Linrung. Menurutnya, pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.

Seperti diketahui, DPD membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap kantor di ibu kota provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD, sudah ada pengaduan yang masuk melalui posko, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat 2 laporan, Sumatera Utara 1 laporan dan Maluku 1 laporan.

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disampaikan Bawaslu. Selain itu, Pimpinan DPD meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network