Saat ditanya mengapa saat itu dewan mengesahkan Perda tersebut, dia menjawab bahwa, Perda tersebut merupakan amanat dari Perpres.
"Kalau tidak salah itu Perpres nomor 20 tahun 2022," sebutnya.
Lebih lanjut dia membeberkan, jika pada saat itu, tepatnya akhir Desember 2023 Perda tidak disahkan, maka berdampak pada pendapatan di awal tahun 2024.
Mahfud kembali mengaku kecewa dengan pihak RSUD yang sebelumnya tidak memberikan rincian secara detail tentang tarif mana saja yang bakal dinaikkan, seperti yang telah dibacanya di media pemberitaan.
Dia juga mengaku akan memaksimalkan fungsi dan tupoksinya sebagai anggoat dewan dalam melakukan pengawasan.
"Kita awasi mulai dari sisi pendapatan. Apakah nantinya bisa sesuai dengan yang ditargetkan daerah apa tidak. Dan yang tak kalah pentingnya pengawasan dalam pelayanan," ungkapnya.
Ditegaskan Mahfud, jika ke depan masih ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan padahal tarifnya sudah dinaikkan, pihaknya mengaku tak segan-segan untuk mengevaluasi kinerja RSUD dr Soewondo Kendal.
"Tarifnya sudah dinaikkan. Pelayanannya juga harus ditingkatkan dong," tandasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait