JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang disahkan pada tanggal 4 Februari lalu menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, JHT baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya tidak merugikan pekerja.
"Tidak merugikan pekerja karena, pertama, JHT itu tabungan pekerja yang diambil sampai usia 56 tahun," kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).
Aloysius menjelaskan, karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, harusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua. Lalu, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi.
"Tabungan semakin lama makin besar, apalagi untuk pekerja yang mamasuki usia tua. Itu maksudnya, jika diambil pada usia masih muda enggak sesuai dengan tujuan menabung," ujar dia.
Adapun dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT mereka saat pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Namun, tidak diatur peserta hanya bisa mencairkan dananya pada usia 56 tahun.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait