JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis 3 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020–2022. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di PN Jakpus, Senin (25/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” sambung dia.
Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut hakim, yakni menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS.
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.
Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi dinilai terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G Plate.
Jaksa juga menuntut Windi membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait