Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan
Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa
Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan
Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait