Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan
Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa
Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan
Baca Juga:
Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
