SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bereaksi keras usai meninjau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo, Kota Semarang, Kamis (4/4/2024).
Dia marah saat melihat langsung banyak barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) menumpuk dan tak bisa dikirimkan ke keluarganya lantaran ada regulasi barang larangan atau pembatasan (Lartas) dari Kemendag.
"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mangaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini," tegas Benny.
Dia mengaku tak habis pikir karena barang kiriman PMI tak bisa diterima oleh para keluarga PMI di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga membuat PMI berkerja keras untuk membeli barang-barang dan dikirim ke keluarga.
Menurutnya, karena regulasi Kemendag ada dua konsekuensi yabg diterima oleh PMI. Yang pertama barang kiriman mereka akan dikembalikan ke para PMI yang kedua barang tersebut akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.
Selain itu, Bea Cukai sering dituding sebagai pihak yang selalu mempersulit PMI saat hendak mengirim barang ke keluarga. "Padahal Bea Cukai hanya pelaksana dari regulasi Kemendag terkait aturan Lartas," ujarnya.
Tak hanya itu, butuh waktu dan personel lebih banyak untuk melakukan pengecekan barang kiriman PMI oleh Bea Cukai.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait