Razia Lapas Semarang, Petugas Temukan Ponsel hingga Pisau Rakitan

Eka Setiawan
Petugas razia Lapas Semarang (foto: dok ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Petugas gabungan yang terdiri dari Kemenkumham Jawa Tengah, Koramil Ngaliyan dan Polsek Ngaliyan menggelar razia gabungan di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (5/4/2024) malam.

Hasilnya, dari 42 kamar yang dirazia didapati aneka barang terlarang mulai dari ponsel, charger, pisau rakitan, gunting, besi panjang serta kabel rakitan.

"Sasaran penggeledahan kamar hunian warga binaan adalah barang larangan yang terdiri dari senjata tajam, barang elektronik, serta barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Kadiyono.

Dia menambahkan pemasyarakatan berkomitmen untuk melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

"Ini merupakan komitmen kita bersama bahwa penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan harus dilaksanakan. Ini juga merupakan antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban," lanjutnya.

Kepala Lapas Semarang Usman Madjid menyebut tim razia gabungan itu memang menemukan aneka barang terlarang.

"Warga binaan pemilik barang larangan tersebut selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network