Dari 46 lapas dan rutan di Jateng yang WBPnya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jateng yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yakni 801 orang WBP.
Sementara dari jenis kasusnya, WBP penerima remisi paling banyak adalah pidana umum, sebanyak 5.083 orang WBP.
Diberikannya remisi kepada ribuan orang WBP itu, negara bisa menghemat anggaran makan Rp4.131.645.000 (Rp4,13mliar) dengan hitungan per 1 orang WBP diberi anggaran uang makan Rp19.000 per hari.
Sementara itu, per tanggal 2 April 2024 jumlah penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah adalah 14.217 orang, terinci 11.436 berstatus narapidana dan 2.791 berstatus tahanan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait