53 Komunitas Ramaikan Puncak Festival Balon Udara di Wonosobo

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi puncak festival balon udara. (IST)

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Sigit mengaku hingga saat ini memang masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network