Dalam rekaman CCTV terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase dan menyimpannya ke dalam saku, kemudian beberapa saat kemudian dimasukkan ke dalam tas istrinya.
Sementara itu, HY mengaku sudah meminta suaminya untuk mengembalikan ponsel tersebut. "Saya sudah meminta agar ponsel itu dikembalikan, tetapi suami saya sudah berada di desa, sedang pulang kampung," timpal HY.
Penangkapan kedua pelaku didasarkan juga pada laporan dari korban. Pasutri tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang ditemukan adalah ponsel dan sebuah sepeda motor. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait