JAKARTA, iNewsSemarang.id – Peneliti senior Netrit Hadar Nafis Gumay menyoroti penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Mantan komisoner KPU 2012-2017 ini menilai pengambilan keputusan oleh Komisi II DPR tidak terukur dan tidak akuntabel.
"Jadi saya kira proses pemilihan di DPR ini lebih besar nuansa politiknya. Jadi proses mereka tidak dijalankan dengan terukur ya. Kemudian juga tidak cukup transparan khususnya di dalam pengambilan keputusannya," ujar Hadar kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Menurut Hadar penetapan 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu berdasarkan nomor urut harus didukung dengan penilaian secara peringkat. Mulai dari pertimbangan dan alasan mengapa mereka yang terpilih dibanding dengan calon lain.
Hal itu mengingat keputusannya tidak diambil secara voting, melainkan melalui musyawarah mufakat yang dgelar secara tertutup selama kurang lebih 1,5 jam.
"Jadi kalau ranking itu harus ada ukuran yang jelas. Angka-angka penilaian-penilaian. Ini kan kita tidak tahu mereka kemarin akhirnya mengumumkan nomor satu, dua, tiga, empat, dan seterusnya. Tetapi didasarkan oleh apa, angka berapa, angka nilai apa, kalau itu mau pakai nilai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih ini didapatkan setelah pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta dilanjutkan dengan rapat internal yang berlangsung selama 1,5 jam.
"Kita tetapkan urutan 1-14 dimana 1-7 adalah yang terpilih untuk menjadi calon anggota KPU yang akan dilantik nanti oleh presiden. Kita sudah menyusun juga 1-10 nama urutan, dimana 1-5 adalah yang akan nanti menjadi calon anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh presiden untuk masa bakti 2022-2027," ujar Doli.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait