Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Atau, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
5. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Bantuan apa saja yang diperoleh mahasiswa?
Pertama adalah pembebasan biaya pendidikan (UKT/ SPP) yang dibayarkan langsung ke kampus. Jumlahnya berkisar dari Rp2,4 juta hingga Rp12 juta.
Kedua adalah bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan masing-masing wilayah. Jumlahnya dari Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang menemukan kejadian yang sama perihal KIP Kuliah tidak tepat sasaran, ternyata bisa melapor penyalahgunaan KIP Kuliah. Lalu bagaimana caranya? Berikut ulasannya:
Cara melapor penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran bisa dilakukan secara langsung maupun online.
“Jika ditemukan pelanggaran, dapat dilaporkan melalui portal pengaduan kemdikbud.lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud Anang Ristanto dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar pernah mengatakan, pihaknya terus lakukan sosialisasi Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar tepat sasaran.
“Kami selalu lakukan sosialisasi dan perbaiki pola penyaluran sehingga siswa yang menerima program tersebut sesuai kriteria yang ditentukan," katanya.
Menurutnya, keberhasilan PIP dan KIP Kuliah tidak terlepas dari peran Pemda dan perguruan tinggi untuk bersama-sama membantu mengawal implementasi PIP dan KIP Kuliah agar tepat sasaran.
Salah satu contoh,lanjut Abdul Kahar, dalam pelaksanaan PIP, perlu kerja sama dan komunikasi yang baik terus dilakukan antar pemangku kepentingan.
“Misalkan mitra perbankan bisa komunikasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi, sehingga semua dapat tepat sasaran. Petakan area mana yang perlu kita jemput bola, dan ini harus kita kawal bersama agar programnya dapat di rasakan oleh adik-adik kita dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan pendidikan,” tuturnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait