Selain itu, penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran bisa dilakukan dengan cara:
1. Lapor ke Puslapdik Kemdikbud
Pelanggaran KIP Kuliah juga dapat dilaporkan melalui Puslapdik Kemdikbud melalui kontak resminya yakni pusat panggilan dengan menghubungi 177 dan email pengaduan.kemdikbud.go.id
2. Lapor ke pihak kampus
Penyalahgunaan KIP Kuliah dapat dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kampus mahasiswa terkait. Kampus atau perguruan tinggi adalah pihak yang berwenang melakukan verifikasi dan menetapkan apakah mahasiswa berhak menerima KIP Kuliah.
3. Lapor ke Lapor.go.id
Laporan pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat pada situs lapor.go.id.
4. Lapor ke ULT Kemdikbud
Pelanggaran atau penyalahgunaan KIP juga dapat dilaporkan lewat ULT Kemdikbud melalui situs pengaduan.ult.kemdikbud.go.id.
5. Lapor ke LLDIKTI masing-masing wilayah
Pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah dapat dilaporkan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diperuntukkan bagi anak yang berasal dari golongan yang tidak mampu.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara.
Menurutnya, jika terdapat penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan.
"Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," ujar Menko Muhadjir.
Dirinya pun mengimbau masyarakat jika mendapatkan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut.
Untuk diketahui, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang yang dinilai cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam golongan penerima KIP.
Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.
Selain itu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait