Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 80 Motor Bodong dari Indonesia ke Vietnam, Begini Modusnya

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bukti sitaan berupa 80 unit motor tanpa dokumen resmi hendak dikirim dari Indonesia ke Vietnam. (foto Antoni)

Sementara itu salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan. 

Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperoleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

 “Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.

Kapolda Jateng mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

"Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” katanya. 
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network