Orangtua Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Makan Gorengan di Rumah Pak RT, Pas Kejadiannya

Danandata Arya Putra
Kosim, ayah salah satu terpidana Eko Ramadhani, masih meyakini bahwa anaknya tidak bersalah dalan kasus pembunuhan Vina Cirebon. (iNews)

Sementara itu, pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan menjelaskan kalau kliennya tidak membawa sepeda motor saat berkumpul di rumah ketua RT.

"Rumah ibu Nining dengan rumah pak RT itu satu Gang, jadi mereka tidak menggunakan motor," kata Jogi.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network