4. Melaksanakan Tawaf
Hal selanjutnya yang tidak boleh dilakukan orang berhadas besar adalah tawaf, baik tawaf fardhu seperti tawaf ifadlah dan tawaf wada', maupun tawaf sunnah seperti tawaf qudum. Haram hukumnya bagi mereka yang berhadas besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum mensucikan diri dengan mandi besar.
5. Berdiam diri di dalam Masjid
Masjid merupakan temat yang suci dan mulia. Orang yang berhadas besar tidak boleh berdiam diri di dalam masjid. Meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma'ninah. Namun, hukum lewat di masjid (al-‘ubur) bagi mereka yang berhadas besar dibolehkan, karena melewati masjid tidak dihukumi berdiam diri di masjid.
Misalnya orang tersebut masuk ke dalam masjid melalui pintu utara, kemudian langsung keluar lewat pintu selatan tanpa duduk dan berdiam diri di masjid, maka hal itu diperbolehkan. Lain halnya apabila orang itu bolak-balik di dalam masjid (taraddud), misalnya dia masuk ke masjid melewati pintu utara, setelah masuk dia keluar dari masjid kembali melewati pintu utara. Hal itu dilarang karena tergolong berdiam diri di masjid (al-lubtsu).
Sedangkan untuk tempat lain, seperti mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya menurut fiqih, mereka yang berhadas besar boleh berdiam diri di tempat tersebut walapun sebenarnya hal itu dianggap kurang sopan.
Wallahu A'lam (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait