Deolipa mengatakan bahwa dugaan penyelewengan proses lelang berada di kewenangan Kejagung.
"Ya tentunya ada di wilayah sana, ini kan wilayah kewenangan Kejagung," ujar Deolipa.
Kemudian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa saat PT GBU disita Kejagung memiliki nilai aset Rp10 Triliun yang disita pada 2023. Ia menyebut aset PT GBU dilelang pada Juli 2023 hanya senilai Rp1,9 Triliun sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara dari selisih nilai lelang tersebut.
"Barang sitaan ini dari PT GBU ini dilelang pada Juli 2023 nilainya cuma 1,9 triliun tidak sampai Rp10 triliun. Nah selisih Rp9 triliun ini jadi tanda tanya kan padahal infonya ada yang menawar Rp4 triliun ya bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp1,9 triliun. Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara apalagi kalau disana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan," ujar Sugeng. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait