Resmi! DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Felldy Aslya Utama
DPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA.

"Harapannya rancangan undang-undang ini dapat disetujui pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI hari ini dan selanjutnya dapat dikirimkan ke presiden Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Diah dalam laporannya.

Setelah mendengar laporan dari Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir apakah RUU KIA dapat dijadikan undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network