Alih-alih bertanggungjawab, orangtua pelaku malah menyueki keluarga korban. Sebaliknya, pada suatu momen, ibu korban malah sempat diminta untuk menggugurkan bayi tersebut.
"Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," katanya.
Keluarga korban pada akhirnya memutuskan untuk tidak menggugurkan kehamilan korban. Bayi dalam kandungan korban pun kini lahir dan sudah mencapai usia enam bulan.
Laporan korban terdaftar di Polre Metro Bekasi sejak tanggal 10 Juni 2024 lalu. Pihak keluarga korban berharap laporan ini membuat terduga pelaku beritikad baik untuk memberikan nafkah.
Selain melaporkan R, tim kuasa hukum korban juga melaporkan ayah dari R yaitu S, anggota polisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
S dilaporkan ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota, Dikaios beranggapan S yang seorang anggota Polri tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini.
"Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya yang tidak bertanggung jawab tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini atau uang entah berapa ya, atau membantu persalinan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait