JAKARTA, iNewsSemarang.id - Praktik judi online tak hanya melibatkan orang dewasa, tapi juga menjerat kalangan rentan seperti ibu rumah tangga, pelajar, bahkan anak-anak sekolah.
Fakta mengkhawatirkan tersebut diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebutkan, data menunjukkan lebih dari 80% pemain judi online atau sekitar 3 juta orang berasal dari kelompok ini dengan nilai transaksi rata-rata Rp100.000.
"Total agregat transaksi dari kelompok masyarakat umum ini mencapai lebih dari Rp30 triliun," kata Natsir, Selasa (18/6/2024).
Lebih memprihatinkan, data PPATK juga menunjukkan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam judi online.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait