"Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok," ujar Natsir.
Kondisi ini diperparah dengan maraknya pinjaman online dan penipuan yang terkait dengan judi online. Hal ini menunjukkan eksploitasi ekonomi dan jeratan utang yang membahayakan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
PPATK mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan mengelola keuangan dengan bijak.
"Uang sebaiknya dikelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan dan lainnya. Seharusnya, masyarakat mengelola dananya dengan menghindari judi online," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait