SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto angkat bicara terkait keberadaan SD Negeri Jomblang 04, Kecamatan Candisari, Kota Semarang dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Waktu berita sekolah gaib itu muncul, sebenarnya masih proses cleansing (pembersihan-red) PPDB," ujar Bambang, Rabu (19/6).
Sekolah Dasar Negeri Jomblang 04 telah dimerger atau digabung menjadi satu dengan SD Negeri Jomblang 03.
"Di SK (Surat Keputusan-red) PPDB, SD Jomblang 04 itu sudah tidak kami munculkan, tidak tercantum. Artinya, secara legal formal, SD Jomblang 04 itu sudah tidak ada," kata dia.
Bambang menyebutkan alasan mengapa dalam sistem PPDB SD tersebut masih terdaftar, lantaran masih ada proses cleansing.
"Saat menyusun, programmer mendata semua SD dulu, kemudian dikroscek dengan regulasi yang ditetapkan. Ternyata SD Jomblang 04 kan gak ada, akhirnya proses cleansing dihapus. Jadi kalau dicek di sistem PPDB, sekarang ya sudah tidak ada," imbuh dia.
Terkait alasan SD Jomblang 04 dilakukan merger dengan SD terdekat, Bambang mengaku jika memang sekolah tersebut kekurangan peserta didik. Terlebih, dalam satu rombongan belajar ada sekolah yang berdekatan satu sama lain.
Bambang meyakinkan masyarakat agar tidak ragu dengan penggunaan sistem di PPDB.
"Masyarakat mesti yakin dengan penggunaan sistem di PPDB dalam mendaftarkan putra-putinya sebagai satu-satunya instrumen. Tidak perlu titip menitip, pokoknya daftar saja di sistem PPDB. Kalau ada kesulitan, ada posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan. Kemudian, ada juga posko PPDB di Dinas Pendidikan," papar Bambang.
Menurut dia, pembuatan sistem PPDB telah melalui banyak prosedur, bahkan telah dibahas oleh berbagai stakeholder. Mulai dari melibatkan Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman, kepala sekolah, NGO di bidang pendidikan hingga Dewan Pendidikan.
"Sudah dibahas dengan berbagai stakeholder dalam kegiatan Ngopi Bareng (Ngobrol Penting Bersama Stakeholder Dinas Pendidikan-red). Itu kita melibatkan DPRD Kota Semarang, Ombudsman, organisasi pendidikan, kepala sekolah, hingga Dewan Pendidikan kami undang," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Bambang, dibahas segala regulasi sistem PPDB yang harus dibuat di tahun 2024.
"Kebetulan di akhir 2023 itu juga muncul Juknis (petunjuk teknis-red) peraturan Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB berdasarkan Permendikbud 1 2021," imbuhnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait