“Di sana kan ada persyaratan-persyaratan secara limitatif sudah diatur, misalkan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5juta (rupiah), tersangka belum pernah kejahatan, itu kan menjadi tolak ukur. Tolak ukur, dasar, untuk bisa melaksanakan RJ atau tidak,” lanjutnya.
Jika menenuhi syarat-syarat, sebutnya, maka pihaknya akan melaksanakan RJ.
“Itu untuk menunjang pelaksanaan bahwa sekarang penegakan hukum itu tumpul ke bawah juga dan bisa tajam ke atas,” sambungnya.
Ponco juga berpesan agar para pejabat baru mengutamakan kearifan lokal, hati nurani dan berkadilan serta berkepastian hukum dan bermanfaat dalam penegakkan hukum.
Diketahui, 11 Kejari yang berganti pimpinan adalah; Kepala Kejari Cilacap dijabat M. Irfan Jaya, Kajari Pati dijabat Pipet Suryo Prianto Wibowo, Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji, Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara, Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja, Kajari Jepara RA. Dhini Ardhany, Kajari Karanganyar Robeth Jimmy Lambila, Kajari Kebumen Edni Sulistiyo, Kajari Purworejo Hasnadirah dan Kajari Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita.
Ponco saat itu juga melantik Sunarko menjadi Asisten Pembinaan Kejati Tinggi Jateng, Gatot Guno Sembodo sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jateng dan Tjut Zelvira Nofiani sebagai Koordinator Kejati Jateng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan dari total 11 Kajari yang dilantik hari itu, ada 2 yang belum bisa dilakukan pelantikan.
“Demak dan Purworejo (Kajari) tidak dilantik hari ini, karena sedang naik haji,” ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait