JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditutup hari ini, Minggu (30/6/2024). Dengan begitu, semua NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP, mulai besok, Senin (1/7/2024).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Dia mengatakan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP. Salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
"Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," kata Suryo saat konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait