Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024, Ini Alasannya

Widya Michella
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahwa Komisi Pemilihan mum (KPU) tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.

Dia pun menyarankan agar dilakukan pergantian semua komisioner KPU tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," tulis Mahfud MD seperti dikutip dari akun X atau Twitternya @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network