Dia juga mengutip vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya berbunyi "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," katanya.
Selain itu, Mahfud MD juga mengaku kaget usai mendengar informasi adanya anggota komisi pemilihan umum (KPU) lainnya yang menyewa transportasi dinas untuk ke daerah asusila.
Informasi itu dia dapatkan dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP beberapa waktu lalu.
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait