BANDUNG, iNewsSemarang.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Keputusan tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Berikut ini alasan Hakim PN Bandung mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan:
1. Hakim Tak Sependapat dengan Dalil dan Ahli Termohon
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan. ”Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata hakim.
2.Penetapan Tersangka Harus Diikuti Pemeriksaan Calon Tersangka
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait