JAKARTA, iNewsSemarang.id – Beberapa uang kertas telah dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Bagi masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih bisa ditukarkan hingga batas waktu 30 April 2025.
BI mencabut 4 uang kertas ini pada 1 Mei 1992 di antaranya Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun emisi 1980, Rp1.000 tahun emisi 1980 dan Rp500 tahun emisi 1982.
Namun demikian, BI masih memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukar uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) yang berada di Jakarta hingga 30 April 2025.
Sementara penukaran uang tersebut di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri telah berakhir pada 30 April 1995.
BI menjelaskan, uang Rupiah yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," tulis keterangan BI dalam laman resminya, Senin (8/7/2024).
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait