PT KAI Daop 4 Semarang Tanggapi Penolakan Warga Pindah dari Rumah Perusahaan KAI

Mualim
Salah satu rumah di Jalan Yogya, Kelurahan Randusari yang menerima somasi dari PT KAI. (iNews / Mualim)

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada peraturan pemerintah atau SK Pemerintah yang menyatakan kawasan tersebut sebagai cagar budaya.

"Penetapan cagar budaya harus ada dasar hukumnya, minimal berupa peraturan pemerintah atau SK pemerintah kota atau kabupaten," ujarnya.

Terkait pemasangan CCTV di sejumlah titik di kawasan Jalan Yogya dan sekitarnya, Franoto mengaku bahwa itu merupakan aset KAI, baik berupa aset bergerak seperti sarana KA maupun aset tidak bergerak.

"Seperti stasiun, dipo, rumah perusahaan, dan tanah perusahaan akan bertahap dipasang CCTV untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan aset tersebut," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network