Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada peraturan pemerintah atau SK Pemerintah yang menyatakan kawasan tersebut sebagai cagar budaya.
"Penetapan cagar budaya harus ada dasar hukumnya, minimal berupa peraturan pemerintah atau SK pemerintah kota atau kabupaten," ujarnya.
Terkait pemasangan CCTV di sejumlah titik di kawasan Jalan Yogya dan sekitarnya, Franoto mengaku bahwa itu merupakan aset KAI, baik berupa aset bergerak seperti sarana KA maupun aset tidak bergerak.
"Seperti stasiun, dipo, rumah perusahaan, dan tanah perusahaan akan bertahap dipasang CCTV untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan aset tersebut," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait