Lindungi Hak PMI, BP2MI Minta Singapura Atasi Masalah Overcharging dan Perekrutan Ilegal

Vitrianda Hilba Siregar
u BP2MI melakukan kunjungan kerja ke Singapura untuk memperkuat kerja sama dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Ist

SINGAPURA, iNewsSemarang.id -  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI melakukan kunjungan kerja ke Singapura untuk memperkuat kerja sama dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam pertemuan dengan pemerintah Singapura, BP2MI mengusulkan pembentukan perjanjian kerja sama resmi dan meminta agar praktik perekrutan dan pengenaan biaya kepada PMI diperbaiki.

Dalam kunjungan yang diawali Jumat (26/7) di Kantor Ministry of Foreign Affair (MFA) Singapura, BP2MI memulai dengan bertemu MFA dan Ministry of Health (MOH) Singapura sekaligus. Juga diadakan pertemuan terpisah dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, pimpinan asosiasi agen perekrutan pekerja, dan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Singapura. 

Dalam pertemuan dengan Kemlu dan Kemenkes Singapura, Ketua Delegasi yakni Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon, mengatakan kedua negara perlu membentuk Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan hukum kerjasama penempatan dan pelindungan.

Delegasi  Singapura, yakni Mr. Jeff Khoo (Deputy Director Kemlu) dan Ms. Priscilia Ang (Deputy Director Kemenkes) memahami dan mencatat dengan baik usulan tersebut dan akan dibahas lebih lanjut.

“Kami prihatin dengan realitas sebagian besar Pekerja Rumah Tangga asal RI di Singapura justru direkrut oleh Agen Singapura dengan jalur mandiri, yang bagi Indonesia adalah nonprosedural karena tidak sesuai dengan UU 18/2017 dan regulasi terkait lainnya. Otoritas Singapura perlu memberikan atensi serius mengenai hal ini,” tegas Lasro, Senin.

Lasro menyambung, perlu solusi bersama mengatasi praktik pengenaan pembiayaan yang berlebihan (overcharging). PMI sektor domestik di beberapa negara sudah zero cost. Justru di Singapura, selain menanggung biaya penempatan sendiri, masih dikenakan pemotongan gaji sampai dengan 8 bulan oleh agen di Singapura dan Indonesia. "Praktik overcharging ini harus dihentikan. Ini harus diberantas," tegas Lasro.

Dalam pertemuan terpisah Delegasi RI dengan pihak KBRI Singapura, Duta Besar RI Suryopratomo menegaskan perlu terus dibangun sinergi dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP2MI. 

“Melalui koordinasi Kementerian dan lembaga optimal, Indonesia perlu memanfaatkan peluang kerja yang terbuka di Singapura, terutama sektor terlatih dan profesional seperti perawat, hospitality, dan lain-lain; selain sektor pekerja domestik yang masih sangat dominan saat ini,” tutur Tommy, sapaan Dubes Suryopratomo.

Turut hadir Minister Counsellor Korfung Pelindungan WNI, Yosep Trianugra Tutu, Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura, Tantri Damastuti, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Sukarman, Staf Khusus Kepala BP2MI, Rully Novian. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network