JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri (AB) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Mbak Ita dan suaminya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HGR dan AB," sebut Juru Bicara KPK, Tessa Mahrdhika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).
Selain di kantor KPK, ungkap Tessa, pemeriksaan juga digelar di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang.
Pada pemeriksaan itu, penyidik memanggil tiga saksi yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono (BP), Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto (BF), serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin (IA).
Diketahui, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ketiganya terkait pengadaan barang atau jasa 2023-2024, dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi di Semarang, seperti rumah dinas dan kantor wali kota.
Beberapa dokumen yang diduga terkait perkara tersebut disita. Beberapa dokumen tersebut terkait perubahan APBD hingga catatan aliran dana.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait